KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mulai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 perkara laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Ciamis, Selasa 7 Februari 2023, Ketua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan, menghadirkan Pelapor Indra Permana dan Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu serta anggota komisioner lainnya. Agenda sidang yaitu pembacaan materi laporan dari pelapor.
"Sidang dalam pokok perkara yang pelapor sampaikan yaitu tentang adanya dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Ciamis soal perekrutan PPS. Sidang pertama telah selesai kami laksanakan, materinya terkait dengan pembacaan laporan dari pelapor,” ucap Uce, Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga: Rekrutmen PPK dan PPS Kisruh, Diduga Ada Kecurangan, Ketua KPU Ciamis Dilaporkan ke Bawaslu Ciamis
Uce menyebutkan, jadwal sidang selanjutnya yaitu penyampaian jawaban dari terlapor yang akan laksanakan pada Kamis 9 Februari 2023, dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari terlapor dan kesimpulan pada Senin 13 Februari 2023.
Dalam proses persidangan pertama, lanjut Uce, pihaknya telah melaksanakan sesuai standard operating procedure (SOP) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022. "Agenda terakhir pada hari Senin 20 Februari 2023 yaitu pembacaan putusan," ucap Uce.
Sebelumnya, Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis (FPDKC) melaporkan Ketua KPU Ciamis ke Bawaslu Ciamis, Jumat 27 Februari 2023. Hal tersebut diduga karena ada kecurangan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis.
Menurut Ketua FPDKC, Rizal, pihaknya melaporkan Ketua KPU Ciamis karena Ketua KPU Ciamis sangat bertanggung jawab atas kejadian adanya dugaan kecurangan rekrutmen tersebut. Hal itu dengan tidak adanya transpransi nilai tes wawancara sehingga para peserta kebingungan.