"Saat kami mintai keterangan, YD mengaku mendapatkan foto dan video tersebut dari beranda di media sosial Facebook," kata Hidayat melalui rilisnya yang diterima kabar-prianga.com/ Harian Umum Kabar Priangan, Kamis 16 Februari 2023.
"Kemudian, foto dan video tersebut di-save (disimpan) oleh YD yang selanjutnya diunggah di medsos miliknya dengan menggunakan keterangan bernada ujaran kebencian," ujar Hidayat menambahkan.
Setelah ditangkap, YD memohon maaf kepada institusi Polri khususnya kepada Polres Pangandaran. "YD meminta maaf atas postingannya di media sosial Facebook berisi ujaran kebencian atau menghina institusi Polri yang sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Lodaya 2023. Dari lubuk hati paling dalam YD mengaku merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," katanya.
Karena sudah meminta maaf kepada Polres Pangandaran, pihaknya juga tentu memaafkan YD. Walau begitu proses hukum terus berlanjut. "Tapi, kami terus melanjutkan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Hidayat.
Hidayat berharap kejadian ini menjadi contoh untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Kabupaten Pangandaran. "Bijaklah menggunakan media sosial, ayo kita sama-sama menghargai satu sama lain dalam bermedia sosial. Karena apabila sudah terjadi kejadian seperti ini yang rugi pasti diri kita sendiri," ujarnya.
Saat ini, YD berada di Mapolres Pangandaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.*