KABAR PRIANGAN - Kepastian kapan Pedagang Kaki Lima (PKL) Cihideung Kota Tasikmalaya bisa kembali berjualan di Jalan Cihideung tinggal menunggu keputusan Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah.
"Terkait keputusan PKL Cihideung kami sudah koordinasi dengan DPRD Kota Tasikmalaya. Sekarang Surat Keputusan (SK)-nya sudah masuk ke bagian hukum, tinggal menunggu proses. Setelah itu baru akan ditandatangani Pak Pj Wali Kota," ujar Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkot Tasikmalaya Tedi Setiady, Kamis 16 Februari 2023.
"Bahkan untuk pedagang yang ada di kawasan pedestrian Jalan HZ Mustofa sudah di meja Pak Wali Kota Tasikmalaya karena untuk yang HZ sudah selesai dengan jumlah pedagang sebanyak 48 pedagang," katanya melanjutkan.
Hal yang sama ditegaskan Kadis KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Apep Yosa. Menurut Apep, keputusan pemindahan PKL Cihideng dari Jalan Pasar Wetan ke Pedestrian Jalan Cihideung tingal menunggu SK Pj Wali Kota Tasikmalaya.
"Ya kami tinggal tunggu prosesnya untuk membuat SK Pj Wali Kota karena diketentuan Permendagri 41 tentang penataan PKL harus ditetapkan melalui SK Wali Kota," ujar Apep.
Apep juga menyebut, saat ini draft SK sudah masuk ke Bagian Hukum Pemkot Tasikmalaya. "Kami berharap, sebelum Ramadhan sudah ada kejelasan bagaimana status para PKL di ruas Jalan HZ dan Cihideung, karena bagaimana pun untuk pemulihan ekonomi masyarakat kita juga harus membuka ruang untuk warga mempertahankan hak hidupnya, namun tentu saja tidak boleh lepas dari aspek pengaturan dan penataan," ujar Apep.
Adapun dari sisi jumlah, lanjut Apep, untuk di Jalan Cihideung itu sudah ada yaitu 231 PKL. Angka tersebut didapat dari hasil rekonsiliasi dari Paguyuban PKL yang boleh berjualan itu satu KK satu lapak. "Makanya kemarin ada proses seleksi," katanya.