Baca Juga: GCC Kota Tasikmalaya yang Berbiaya Rp20 Miliar Diresmikan, Ridwan Kamil: Saya Tunggu Karya-karyanya
"Mereka bagian dari pekerja sektor informal yang wajib pula untuk diperhatikan pemerintah. Kalau terkendala kepemilikan lahan, kan bisa dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait alias tidak lantas terus dibiarkan," kata Ate.
Ate menjelaskan penetapan Pasar Rel sebagai zona hijau PKL bertentangan dengan UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen PUPR Nomor 03/PRT/M2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
“Intinya jalan dan trotoar bukan untuk tempat berjualan. Maka pemerintah harus mencabut penetapan Jalan Pasar Rel sebagai zona hijau untuk PKL serta merelokasi para pedagang di kawasan tersebutm," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kadis Koperindag Kota Tasikmalaya Apep Yosa tidak memberi keterangan detail. Pihaknya mengaku akan membawa persoalan itu dalam pembahasan di Tim Pemerintah Kota Tasikmalaya.*