Dedih menyebutkan, Perda tentang kepalangmerahan ini sengaja diundangkan atas dasar kebutuhan, baik itu untuk penanganan bencana, bantuan kemanusiaan, penyelenggaraan donor darah, ataupun pencarian dan penyelamatan korban.
Dengan adanya Perda ini, maka mulai sekarang seluruh aktivitas kepalangmerahan di Sumedang akan memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Perda tentang kepalangmerahan.***