Polisi Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan terhadap Pelajar SMK di Sumedang 

- 13 Maret 2023, 14:11 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyatakan pihaknya telah menangkap 8 orang tersangka penganiayaan atas pelajar SMK di Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyatakan pihaknya telah menangkap 8 orang tersangka penganiayaan atas pelajar SMK di Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Polisi mengungkap kasus tindakan kekerasan pelajar yang menyebabkan satu orang pelajar SMK di Sumedang meninggal.

Pada ekpos, Senin, 13 Maret 2023, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyatakan pihaknya telah menangkap 8 orang tersangka.

Dimana 4 orang tersangka yang sudah tergolong dewasa yaitu RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18), serta 4 orang yang masih tergolong di bawah umur ZA (17) , FI (17), TS (16) dan NH (17).

Baca Juga: Wabup Sumedang Serahkan Laporan Keuangan 2022 ke BPK RI

Berdasarkan dari keterangan Tersangka RPW, kejadian ini berawal, saat RPW sedang berada di tempat potong rambut yang berada disekitar perempatan Bojong dan merasa bahwa dirinya sedang dibuntuti oleh orang lain yang merupakan pelajar dari salah satu SMK di Sumedang.

Kemudian RPW menghubungi tersangka RF, ZA dan IF untuk menemuinya di tempat tersebut dengan menyuruh membawa alat berupa celurit dengan maksud akan digunakan apabila terjadi bentrokan ujarnya.

Kemudian, tersangka IF mengambil 2 buah celurit yang ada di rumahnya lalu datang ZA untuk menjemput, dalam perjalanan IF dan ZA bertemu dengan RF, TS, FI, NH dan MAS yang mempunyai niat yang sama yaitu menemui tersangka RPW.

Baca Juga: Ribuan PNS di Sumedang Meriahkan Carnaval ASN Culture Festival 2023

"Pada saat di TKP, para tersangka bertemu lalu ada pengendara sepeda motor yang menggunakan baju seragam SMK dengan berboncengan yang salah satunya adalah korban yang bernama IDS dibonceng oleh saksi AJ, lalu para tersangka menghadang kendaraan sepeda motor tersebut yang mengakibatkan korban ketakutan," ujarnya.

"Melihat rombongan tersangka, saksi AJ segera membalikan arah kendaran sepeda motornya, namun tersangka RF yang saat itu turun dari sepeda motor kendaraannya, dan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban IDS dengan menggunakan 1 buah celurit sehingga korban terjatuh dari kendaraannya yang ditumpanginya," tuturnya. 

Kapolres menuturkan, melihat korbannya terjatuh, para tersangka lainnya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, diantaranya tersangka RF menggunakan 1 buah celurit , IF menggunakan 1 buah celurit, TS menggunakan penggaris besi, RPW menabrak dengan menggunakan sepeda motor, NH menendang kebagian pantat sebanyak 1  kali, dan FI menggunakan 1 buah celurit.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp89 Miliar Bangun Akses Wisata Waduk Jatigede Sumedang

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian punggung, kaki, pundak, bokong yang kemudian korban segera dibawa ke RSUD Sumedang.Namun pada sekira pukul 15.17 Wib korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Dia menyampaikan motif para pelaku ini, karena adanya kesalah pahaman antara pelajar, yang mana tersangka RPW awalnya merasa dibuntuti oleh sekelompok siswa sekolah lain, namun kenyataannya kejadian pembuntutan tersebut tidak ada.

Yang terjadi malah datang saksi AJ yang berboncengan dengan Korban IDS yang selanjutnya mengalami penganiayaan oleh para tersangka.

Baca Juga: Technolife Siapkan Kafe Kopi dengan Suasana Berkelas Mewah di Jatinangor Sumedang

Para tersangka tersebut diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x