AD pun mengakui semua perbuatannya yang telah membantu NR berusaha mengugurkan kandungannya dengan cara meminum obat serta menarik bayi dari dalam kandungan NR.
Pada akhirnya, tambah Rio, polisi pun melakukan penahanan terhadap AD serta kemudian mengamankan NR. Kini pasangan kekasih ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap kedua tersangka, kami kenakan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 7c juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 juncto pasal 55 ayat 1e KUHP. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka ini yakni 7 tahun kurungan," katanya.***