Mahasiswa Pasangan Kekasih di Garut Diamankan Polisi Usai Aborsi

- 16 Maret 2023, 20:55 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers terkait kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Garut, Kamis, 16 Maret 2023.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers terkait kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Garut, Kamis, 16 Maret 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

AD pun mengakui semua perbuatannya yang telah membantu NR berusaha mengugurkan kandungannya dengan cara meminum obat serta menarik bayi dari dalam kandungan NR. 

Pada akhirnya, tambah Rio, polisi pun melakukan penahanan terhadap AD serta kemudian mengamankan NR. Kini pasangan kekasih ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap kedua tersangka, kami kenakan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 7c juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 juncto pasal 55 ayat 1e KUHP. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka ini yakni 7 tahun kurungan," katanya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x