Terkait modus operandi, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Kemudian merampok kendaraannya dengan cara merusak kunci kontak.
"Modusnya, pelaku menggunakan mobil berkeliling dari Ciamis menuju Tasikmalaya. Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku mengambil kendaraan roda dua," ucap AKBP Aszhari.
Dari lima orang pelaku, dua orang lainnya menjebur ke sungai Citanduy karena dipergoki oleh warga karena diketahui kejahatannya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian sekaligus mendatangkan dua orang korban yaitu Ibu Rostika (32) dan Lutfi Fajar Sofyan (21) yang keduanya merupakan warga Rajapolah.
Lutfi menuturkan bahwa dirinya kehilangan kendaraan motor sejak Februari 2022.
Baca Juga: 10 Cara Mencari Siaran TV Digital SCTV, RCTI, ANTV, dan GTV di Set Top Box dengan Mudah!
"Saya kehilangan motor sejak bulan Februari 2022. Motor ini baru dibeli sekitar 2 minggu, bahkan platnya saja belum keluar," kata Lutfi.
"Alhamdulillah, terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota yang telah menemukan motor saya," tambah Lutfi.
Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.***