Di lokasi demonstrasi, Irfan secara lantang menyerukan hak-haknya sebagai mahasiswa dan menuntut kerugian moril dan materil kepada kampus STMIK Tasikmalaya.
"Mau tidak mau, kami melakukan demonstrasi ini karena dari awal Kampus STMIK Tasikmalaya enggan membuka apa sebab yang membuat dicabut izinnya oleh Mendikbud," katanya.
"Sejauh yang kami telusuri bersama mahasiswa lain, ternyata Kampus STMIK Tasikmalaya membuka kelas jauh ilegal," tambah Irfan.
Baca Juga: Cara Mencari Saluran Channel TV Digital Sharp, Samsung, dan Akari tanpa Set Top Box, Ini Langkahnya!
Dalam audiensi itu, para mahasiswa mendapatkan telpon langsung dari salah satu korban kelas jauh Ilegal yang berasal dari Tegal.
Penelepon yang enggan disebutkan namanya ini mengaku sudah semester delapan dan sedang menyusun skripsi.
"Saya sudah semester delapan, sekarang lagi menulis skripsi. Mendengar berita ini, ternyata sangat kecewa. Biaya yang keluar sudah sampai Rp30 juta," kata penelepon.
Baca Juga: Berburu Takjil Buka Puasa di 5 Tempat Wisata Kuliner di Bandung yang Viral dan Miliki Banyak Cabang
Tak hanya itu, penelepon menyebut salah seorang nama yang menjadi penanggung jawab saat ia kuliah di Tegal.
"Kami di Tegal ini ada kelasnya juga. Penanggung jawabnya atas nama Ariyanto," katanya.