"Pernikahan itu sangat sakral, maka dilakukan harus dilaksanakan dengan pemahaman sesuai ilmunya," katanya.
Baca Juga: Safari Ramadan, AHY Berdialog dengan Kaum Milenial di Sumedang
Salah seorang siswa Lela Laila Syarina menyatakan, praktek ujian fiqih pernikahan menambah ilmu pengetahuan terkait tata cara pernikahan berdasarkan keagamaan. Sehingga sejumlah cara, syarat dan ketentuannya bisa diketahui.***