KABAR PRIANGAN - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang telah melakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR) terhadap 4 bidang tanah Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang di kantor BPN Sumedang.
Kepala Kantor BPN Sumedang Iim Rohiman melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yanyan Rusyandi mengatakan, pembayaran uang ganti kerugian tersebut untuk lahan Bendungan Cipanas.
"Proses pengadaan tanah untuk lahan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas itu berlokasi di lima desa, yakni Desa Ungkal, Karanglayung, Conggeang Kulon, Cibubuan di Kecamatan Conggeang dan Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya," ucapnya saat di temui di kantornya, Selasa 4 April 2023.
Baca Juga: Sejumlah Cara Dilakukan Polisi untuk Jaga Kenyamanan Bulan Ramadan di Sumedang
Yanyan mengaku, total semua bidang tanah yang terdampak sekitar 377,6 hektar atau 1.715 bidang tanah. Sementara yang sudah menerima UGR baru 123 hektar atau 573 bidang atau 33,4 persen.
Yanyan menambahkan, rencana penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas, posisi di Desa Karanglayung dari total 861 bidang sebanyak 438 bidang sudah divalidasi dan saat ini sedang proses SPP (surat permohonan pembayaran) oleh PPK ke LMAN Kementerian Keuangan.
"Jika sudah ada persetujuan pembayaran dari LMAN, maka dilakukan penjadwakan pembayaran ganti rugi. Sisanya persiapan pengumuman tahapan kedua sebanyak 401 bidang, itu setelah datanya diperoleh satgas A dan satgas B," ungkapnya.***