Penggunaan Klakson Telolet Bus Dilarang Selama Arus Mudik Lebaran, Ini Alasan Menurut Dishub Jabar

- 12 April 2023, 19:16 WIB
Tim Gabungan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya, TNI dan Dinas Kesehatan, melakukan pengecekan puluhan kendaraan AKAP dan AKDP yang ada disana.
Tim Gabungan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya, TNI dan Dinas Kesehatan, melakukan pengecekan puluhan kendaraan AKAP dan AKDP yang ada disana. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) melarang seluruh angkutan umum jenis bus membunyikan klakson telolet selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 berlangsung.

Hal itu berhubungan dengan keselamatan kendaraan bus, dimana diketahui sistem klakson telolet tersebut mempergunakan fungsi rem angin.

Sehingga sangat riskan bus mengalami rem blong, bila ternyata rem anginnya habis.

Baca Juga: Tabrak Pejalan Kaki, Pemotor di Tasikmalaya Meninggal Dunia

"Itu sebetulnya dilarang dibunyikan (bunyikan klakson telolet) oleh bus manapun," jelas Kepala Sub Bagian TU UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan (P3) LLAJ Wilayah 3 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Deni Yuspadila.

Menurut Deni, selama di perjalanan bus dilarang bunyikan  klakson telolet.

Larangan itu karena klakson telolet bisa nyala dari rem angin, yang bila digunakan akan membahayakan keselamatan kendaraan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Tanggal 22 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya

Deni juga meminta masyarakat agar menegur bila ada bus yang menggunakan atau menyalakan klakson telolet.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x