KABAR PRIANGAN - Dua terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pangandaran ditangkap petugas Kepolisian Polres Pangandaran. Terduga pelaku berinisial WN (30) dan WS (26) ditangkap di kediamannya masing-masing, Rabu 12 April 2023.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Mereka memangsa korbannya setelah mencekoki minuman keras (miras).
"Modus operandi yang digunakan, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras lalu saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya di salah satu penginapan di Kecamatan Parigi Pangandaran," ucap Hidayat kepada kabar-priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, Jumat 14 April 2023.
Baca Juga: Satu Juta Hektar Alam Garut Rusak Akibat Alih Fungsi
Hidayat menambahkan, WN dan WS merupakan warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. "Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian yang digunakan korban saat kejadian," ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Hidayat mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana apa pun, supaya Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut.***