Menurut korban, tersangka melakukan aksinya sekitar tahun 2022. Atas pengaduan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkannya kepihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumanya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Agung, tersangka melakukan perbuatan dugaan pencabulan sebanyak 3 kali. Dalam kasus tersebut terungkap ada dua korban masing-masing berusia 9 dan 10 tahun.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Selasa 9 Mei 2023: Saksikan Laga Voli Putri SEA Games 2023 Indonesia vs Thailand
“Perbuatannya sudah tiga kali. Pernah juga saat korban berusia 3 tahun. Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota,” ucapnya.***