KABAR PRIANGAN - Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang pria paruh baya berinisal TR (57) diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Kamis 4 Mei 2023 lalu.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya di wilayah hukum Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Adapun korban dugaan pencabulan sendiri adalah bocah laki-laki yang merupakan tetangga pelaku dan dicabuli saat main Play Station.
Baca Juga: Sumedang Ternyata Daerah Penyuplai Tembakau Terbesar Kedua di Jabar
"Modusnya untuk memperlancar aksinya oleh pelaku korban diberi uang dan rokok," ujar
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa 9 Mei 2023.
Agung mengatakan, perbuatan tersangka terungkap setelah salah seorang korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada orangtuanya.
"Diketahui pada Kamis, 4 Mei 2023. Salah seorang korban bercerita kepada orangtuanya bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka," katanya.