Buntut Masalah Lift GCC Dadaha Tasikmalaya yang Ternyata Bekas, Ini Batas Waktu dari BPK Agar Diganti!

- 15 Mei 2023, 21:39 WIB
Gedung Creative Center (GCC) Dadaha Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.*/kabar-priangan.com/Istimewa
Gedung Creative Center (GCC) Dadaha Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan lift bekas yang dipasang di Gedung Creative Center (GCC) Kota Tasikmalaya segera diganti. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, Dinas PUTR Kota Tasikmalaya diperintahkan untuk segera memproses ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan proyek tahun anggaran 2022 itu paling lama 60 hari.

"Betul direkomendasikan (BPK) untuk mengganti lift di GCC Dadaha sesuai dengan spesifikasi dan itu diberikan waktu selama 60 hari," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya H Asep Goparulloh kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Jika tidak dilakukan penggantian sesuai dengan standar, lanjut Asep, maka harus dilakukan penyetoran penggantian uang ke kas daerah. Menurutnya, dua opsi rekomendasi BPK itu berlaku kepada penyedia jasa pengadaan lift oleh PT LAS di GCC dengan pagu anggaran Rp 720 juta. "Penggantian lift itu juga diwajibkan kepada rekanan agar sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) LPSE Kota Tasikmalaya sebelumnya," katanya.

Baca Juga: HUT ke-24 Harian Umum Kabar Priangan: Alhamdulillah, Terima Kasih untuk Semuanya

Selain itu, BPK juga meminta agar dinas teknis lebih cermat dalam melakukan pengendalian kegiatan dan kontrak yang menjadi tanggungjawabnya. Termasuk memerintahkan PPTK lebih cermat mengawasi teknis pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. "Lama waktunya sudah ditetapkan sesuai rekomendasi BPK yaitu 60 hari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK mengekspos adanya temuan pemasangan lift bekas oleh pemborong pada pembangunan GCC Kota Tasikmalaya anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Pembangunan yang diinisiasi langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu dikerjakan oleh rekanan melalui proses pemenang lelang tahun lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya. Bahkan, hasil temuan itu disampaikan oleh BPK di dalam forum yang dihadiri sejumlah pejabat daerah di wilayah Priangan Timur.***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x