"Dalam mediasi itu, Pemda Kabupaten Sumedang juga menjanjikan akan mengalokasikan anggaran dari APBD Perubahan untuk membayar warga terdampak pembangunan Tol Cisumdawu," ujar Deni.
Sedangkan sisanya yang tidak dapat dibayar dengan APBD Kabupaten Sumedang, maka untuk penyelesaiannya Pemda Kabupaten Sumedang, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.
"Setelah proses mediasi itu selesai, jajaran pejabat Pemda Kabupaten Sumedang, langsung meninjau lokasi yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu," tutur Deni.***