Warga Rajadesa Ciamis Dilarang Memelihara Burung Merak dan Kasintu, Ini Sejarahnya yang Kini Masih Berlaku

- 21 Mei 2023, 19:14 WIB
Makam Keramat Adipati Wira Desa yang berada di Desa Sirnajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.*/kabar-priangan.com/istimewa
Makam Keramat Adipati Wira Desa yang berada di Desa Sirnajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis.*/kabar-priangan.com/istimewa /

Baca Juga: Hari Ini Ngarak Pataka Sambut Hari Jadi Ciamis Tiba di Tambaksari, Diwarnai Hiburan Band hingga Wayang Golek

"Sampai saat ini warga di Rajadesa mempercayai bahwa burung Merak dan Kasintu merupakan burung yang berjasa yang harus dilindungi dan tabu untuk untuk digaganggu apalagi dibunuh termasuk burung-burung lainnya," ucap Abdul.****

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah