Praktik Perdagangan Orang Bermodus PMI Marak di Garut, Kapolres Minta Warga Tak Takut Melapor

- 7 Juni 2023, 18:37 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro berjanji untuk mengungkap serta menindak tegas para pelaku perdagangan orang yang sudah meresahkan warga Garut itu.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro berjanji untuk mengungkap serta menindak tegas para pelaku perdagangan orang yang sudah meresahkan warga Garut itu. /kabar-priangan.com/DOK/

Setelah korban terpedaya, imbuhnya, pelaku kemudian menyatakan kesanggupannya untuk mengurus berbagai persyaratan termasuk pembuatan paspor. Setelah itu, korban diberangkatkan akan tetapi visa yang digunakan bukan untuk bekerja tapi bisa kunjungan. 

Baca Juga: Desa Cinta Wakili Garut dalam Lomba Desa Provinsi Jabar 2023

Selain itu, ungkapnya, ada juga pelaku yang menyelundupkan korbannya ke negara lain tapi bukan untuk dipekerjakan sesuai penawaran yang diberikannya semula. Akibatnya, korban mengalami nasib yang tidak jelas di luar negeri bahkan banyak di antaranya yang terlunta-lunta karena tak punya pekerjaan. 

Masih menurut Rio, demi keuntungan pribadi, tak sedikit pula calo pekerja migran ilegal yang merekrut para korban tanpa melibatkan perusahaan yang resmi. 

Untuk mengelabui korban, mereka juga mengikat kontrak kerja dengan menggunakan bahasa asing yang sama sekali tak dimengerti oleh korban. 

Baca Juga: Bupati Rudy Siap Datangkan Tim Ahli untuk Tangani LSD di Garut

"Akhirnya tak sedikit korban yang terpedaya dan meraka mengalami nasib tragis di luar negeri. Ada yang terlunta-lunta bahkan ada juga yang mengalami kekerasan oleh majikannya dan ini tentu sangat disesalkan," ucap Rio. 

Aksi perdagangan orang seperti ini menurut Rio merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir. Oleh karenanya ia mengajak seluruh jajaran termasuk masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tidak gampang tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri. 

Terhadap pelaku TPPO, tutur Rio, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dengan menjeratnya dengan pasal 297 KUHP Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan hukuman penjara 15 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x