Dua Lansia Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Sumedang Ditangkap Polisi

- 10 Juli 2023, 20:38 WIB
Polres Sumedang berhasil meringkus dua tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Polres Sumedang berhasil meringkus dua tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. /kabar-priangan.com/DOK/

Sedangkan tersangka N (57) dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 15 (Lima Belas) Tahun Penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah