Dua Lansia Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Sumedang Ditangkap Polisi

- 10 Juli 2023, 20:38 WIB
Polres Sumedang berhasil meringkus dua tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Polres Sumedang berhasil meringkus dua tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Polres Sumedang berhasil meringkus dua tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berinisial J (65) warga Kecamatan Rancakalong dan N (57) yang merupakan warga Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna saat konferensi pers di mako Polres Sumedang, Senin, 10 Juli 2023 menyampaikan, bahwa kedua tersangka melakukan hal tersebut di dua tempat yang berbeda. 

Wakapolres mengatakan bahwa J (65) melakukan persetubuhan dengan korban dengan modus mengancam korban W (15) yang merupakan keponakan dari tersangka.

Baca Juga: Pemilik Lahan Terdampak Tol Cisumdawu Protes Lahan Miliknya di Sumedang Belum Terima Ganti Rugi

Kemudian tersangka N (57) melakukan pelecehan seksual terhadap korban ND (7) dengan mengiming -imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp2.000.

“Tersangka J (65) Merupakan Paman dari korban W (15) dan tersangka sempat mengancam apabila korban memberitahu orang tuanya. Tersangka tidak akan segan - segan akan menggorok korban," ujarnya.

‘Sedangkan Tersangka N (57) melakukan perbuatannya dengan cara mengiming - imingi korban akan diberi uang jajan kemudian korban diajak ke sebuah kebun sekitar rumah tersangka,” katanya.

Baca Juga: Sumedang Siap Terima Kunjungan Presiden Jokowi

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya sejumlah pakaian yang digunakan oleh para korban.

Akibat perbuatannya, tersangka J (65) dijerat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 20 (Dua Puluh) Tahun Penjara.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x