KABAR PRIANGAN - Polres Sumedang menangkap terduga kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial DE (38), warga salah satu desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, mengatakan DE ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban pada 20 Januari 2023.
"Terduga pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Jatinangor Sumedang pada Selasa 20 Januari 2023 tanpa perlawanan," ucapnya, Sabtu 21 Januari 2023.
Baca Juga: Liga inggris Liverpool vs Chelsea: Head to Head, Prediksi Line Up dan Skor
Dedi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 10 tahun tersebut bermula saat orangtua korban mencari keberadaan korban. Mereka kemudian mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor.
"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orangtua. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.
Baca Juga: Perayaan Imlek Identik Makanan Manis, Manisnya Kue Keranjang Memiliki Makna Pembawa Keberuntungan
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.