KABAR PANGANDARAN - Perkembangan kasus tabungan siswa SD di Kabupaten Pangandaran memasuki tahap penyelidikan. Polres Pangandaran telah memeriksa 25 orang saksi untuk diminta keterangannya dalam perkara yang membuat miris saat masa Pendaftaran Peserta Didik Baru/ PPDB 2023 tersebut.
Menurut Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, perkara ini melibatkan banyak orang sehingga cukup banyak saksi yang harus diperiksa pihaknya. Saat ini penanganan dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran.
"Perkara tabungan siswa SD tersebut kini ditangani Reserse Polres Pangandaran. Kami masih tahap pemeriksaan saksi karena saksi yang harus diperiksa dalam perkara ini cukup banyak," ujarnya kepada Wartawan kabar-priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan di Pangandaran, Selasa 11 Juli 2023.
Dalam perkara ini, sambung Hidayat, Polres Pangandaran pun membuka pos pengaduan bertempat di mapolres tersebut. "Bagi orangtua siswa yang mengalami kerugian dalam perkara tabungan siswa ini, silakan melaporkan," ujarnya.
Baca Juga: Jumlah LGBT Terus Meningkat, Pemkab Garut Terbitkan Perbup
Pengaduan dilakukan agar masyarakat yang dirugikan memperoleh kemudahan dalam pelaporannya. Soalnya selama ini sejumlah warga yang menjadi korban tabungan siswa tersebut saat dipanggil tidak langsung datang karena merasa tidak perlu menempuh jalur hukum. "Didirikannya pos pengaduan ini untuk mempermudah masyarakat," ucap Hidayat.
Pihaknya pun belum menetapkan tersangka. Saat ini tahap pemeriksaan saksi baru di Kecamatan Cijulang dan Parigi dan akan didalami di kecamatan lainnya. "Saat ini kami masih tahap penyelidikan, belum menetapkan tersangka," kata Hidayat.***