Cabuli Bocah Laki-laki, Oknum Satpam di Limbangan Garut Diamankan Polisi

- 14 Juli 2023, 20:19 WIB
DN (20), warga Kampung Cikelepu, Desa Dunguswiru, Kecamatan Limbangan, Garut, diamankan polisi karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
DN (20), warga Kampung Cikelepu, Desa Dunguswiru, Kecamatan Limbangan, Garut, diamankan polisi karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Polisi mengamankan seorang oknum petugas satuan pengamanan (Satpam) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki. Kini kasus ini tengah ditangani pihak Kepolisian Resor (Polres) Garut guna dilakukan pengembangan penyelidikan. 

Kapolsek Limbangan, Kompol Uun Suhendra, menyampaikan oknum petugas Satpam yang diamankan berinisial DN (20). Hal ini menyusul adanya laporan warga yang menuding DN telah mencabuli anak lali-laki mereka berinisial RS (13). 

Penangkapan terhadap DN, ujar Uun, dilakukan petugas Polsek Limbangan tak lama setelah mendapatkan laporan. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kampung Cikelepu, Desa Dunguswiru, Kecamatan Limbangan. 

Baca Juga: Rokok Ilegal Marak, Satpol PP Garut dan Kantor Bea Cukai Edukasi Masyarakat

"Menurut laporan yang kami terima, DN telah mencabuli seorang anak laki-laki. Ia memasukan alat vitalnya ke dubur korban dan hal ini dilakukannya berkali-kali," ujar Uun, Jumat, 14 Juli 2023.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku, imbuh Uun, diketahui dilakukan pada Jumat, 7 Juli 2023 hingga Minggu, 9 Juli 2023 lalu. Perbuatan itu dilakukan di kawasan Kampung Cikelepu dimana pelaku dan korban berdomisili.

Uun menyebutkan, akibat perbuatan pelaku yang memasukan alat vitalnya ke bagian dubur korban secara berulang, korban pun mengalami kesakitan. Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma. 

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukabakti Garut Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang, Data Pribadi Dicuri

"Korban pun sudah menjalani visum. Kini ia masih mengalami trauma akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku," katanya. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan jika pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban di MCK sebuah mushola yang ada di Kampung Cikelepu. Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu tiga hari antara pukul 13.00 sampai 15.00 WIB.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x