Polisi Amankan 8 Tersangka dari Serangkaian Tindak Pidana di Sumedang

- 17 Juli 2023, 16:21 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat konferensi pers di halaman Mako Polres Sumedang. Mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2 pekan terakhir.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat konferensi pers di halaman Mako Polres Sumedang. Mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2 pekan terakhir. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polres Sumedang telah berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2 pekan terakhir. 

Sebanyak 8 tersangka telah berhasil diamankan di beberapa lokasi kejadian yang berbeda. Pengungkapan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan pada saat konferensi pers di halaman Mako Polres Sumedang. Senin 17 Juli 2023.

Terdapat beberapa kejadian tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polres Sumedang. Salah satu kejadian yang mencuat adalah kasus di Cimanggung, dimana terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Bulan Kemerdekaan, Seluruh Sekolah se Sumedang Gratis Masuk Wisata Janspark Jatinangor

“Khusus Kasus yang terjadi di wiayah Kecamatan Cimanggung Kab. Sumedang kami tim dari Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu sdr. RR (23) dan THS (21),” ujarnya.

Selain itu, kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan juga terjadi di empat tempat yang berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Wado.

Dalam serangkaian pengungkapan tindak pidana tersebut, Polres Sumedang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Barang bukti ini akan menjadi bukti yang kuat dalam proses penyidikan dan persidangan di pengadilan nantinya.

Baca Juga: MPLS SMKN Situraja Sumedang, 504 Siswa Deklarasikan Penolakan Terhadap Kekerasan dan Penyimpangan Seksual

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan menyampaikan bahwa khusus untuk kasus di Cimanggung tersangka dijerat pasal Pasal 340 Jo 55 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 55 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukum mati atau kurungan minimal 20 (Dua Puluh) Tahun Penjara.

Sedangkan bagi para tersangka lainnya dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana jo pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 9 (Sembilan) Tahun Penjara dan minimal kurungan 5 (lima) tahun penjara.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x