KABAR PRIANGAN - Berdasarkan data Komnas Perempuan, dispensasi perkawinan anak (Permohonan Pernikahan di Bawah Umur) pada tahun 2021 di Indonesia mencapai 59.709 kasus.
Lantas, bagaimana kondisi di Kota Bandung? Adakah peristiwa Pernikahan di Bawah Umur?
Di Kota Bandung sendiri, terdapat 143 kasus perkawinan anak pada tahun 2022. Angka ini turun di tahun 2023, hingga 18 Juli tercatat 76 permohonan perkawinan anak.
Angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Ini didasarkan pada data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung.
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Felly Lastiawati menyebutkan, di Kota Bandung terdapat 4 kecamatan yang angka perkawinan anaknya cukup tinggi.
"Di Babakan Ciparay itu banyak anak yang setelah SMP langsung dinikahkan. Mereka tidak disekolahkan ke jenjang lebih tinggi karena para orang tua menganggap sekolah itu hanya formalitas. Untuk kasus seperti ini, peran sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK) yang punya tugas besar mengedukasi anak-anak," terangnya, Kamis 20 Juli 2023.
Sementara menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), minimnya pendidikan seks di kalangan remaja menjadi salah satu faktor terjadinya Pernikahan di Bawah Umur.
Felly menyatakan, terkait hal ini, DP3A, aparat kewilayahan, Kemenag, dan stakeholder lainnya secara pentahelix bekerja sama untuk terus menerus mengedukasi masyarakat.
Salah satu pihak yang terlibat di antaranya Puspaga yang diketuai Umi Oded. Puspaga ini membantu DP3A Kota Bandung untuk memberi konseling dan edukasi baik kepada pelaku anak maupun kepada keluarganya.
Felly juga mengingatkan bahwa pendidikan seks sangat penting dan jangan dianggap tabu.
"Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak, Kepala Kemenag menjelaskan dari 76 dispensasi, 10 permohonan tidak dikabulkan. Sedangkan sisanya diberikan izin karena alasannya sudah mengandung. Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," paparnya.
Ia menambahkan, 10 dispensasi ini tidak dikabulkan karena setelah diedukasi, mereka mengundurkan diri untuk menikah. Biasanya ini terjadi karena orang tua yang khawatir jika pergaulan anaknya semakin jauh.
"Daripada kebablasan, jadi mending dinikahkan saja. Padahal sebenarnya masih bisa diedukasi mengenai dampak jika menikah terlalu dini. Salah satunya bayi yang dilahirkan nanti bisa mengalami stunting. Bahkan, kehamilan di waktu sangat muda bisa berisiko ibunya meninggal," ujarnya.***