“Jadi kalau pemerintah daerah hendak melakukan tindakan-tindakan, sudah tidak punya kewenangan. Sementara lokasinya berada di daerah,” katanya.
Kendati demikian, kata politisi dari PKS ini, bukan berarti pemerintah daerah diam saja jika dalam usaha Galian C ini ada pelanggaran demi pelanggaran.
“Pemerintah daerah tetap harus proaktif untuk menyelamatkan lingkungan. Caranya, ya tentu dengan memberikan laporan ke pemerintah yang berada di atasnya. Setelah ada laporan, baru kemudian pemerintah pusat turun tangan untuk menindak,” katanya.
Jadi, kata dia, bukan berarti karena kewenangan masalah Minerba (mineral dan batu bara-red) ini sudah ditarik ke pemerintah provinsi, lalu pemerintah kabupaten/kota diam saja jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pengeksplotasi dan eksplorasi minerba ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak SD meninggal dunia akibat tenggelam di kubangan bekas Galian C di kawasan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kejadian anak yang tenggelam di kubangan bekas Galian C ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di kawasan tersebut. Sebelumnya, beberapa bulan lalu kasus serupa pun sempat terjadi.***