Ada Korban Tewas di Bekas Galian C, Pengusaha Harus Bertanggungjawab. KH Tetep: Pemerintah Pun Jangan Diam

- 25 Juli 2023, 12:08 WIB
KH Tetep Abdulatip memberikan pemahaman tentang pentingnya Perda tentang  Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kampung Darawati, Cipatujah Kab, Tasikmalaya.*
KH Tetep Abdulatip memberikan pemahaman tentang pentingnya Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kampung Darawati, Cipatujah Kab, Tasikmalaya.* /Dok pribadi/

“Jadi kalau pemerintah daerah hendak melakukan tindakan-tindakan, sudah tidak punya kewenangan. Sementara lokasinya berada di daerah,” katanya.

Kendati demikian, kata politisi dari PKS ini, bukan berarti pemerintah daerah diam saja jika dalam usaha Galian C ini ada pelanggaran demi pelanggaran.

Baca Juga: Contoh Proposal 17 Agustus 2023 dalam Bentuk Word dan PDF untuk Memeriahkan HUT RI, Silahkan Diunduh di Sini

“Pemerintah daerah tetap harus proaktif untuk menyelamatkan lingkungan. Caranya, ya tentu dengan memberikan laporan ke pemerintah yang berada di atasnya. Setelah ada laporan, baru kemudian pemerintah pusat turun tangan untuk menindak,” katanya.

Jadi, kata dia, bukan berarti karena kewenangan masalah Minerba (mineral dan batu bara-red) ini sudah ditarik ke pemerintah provinsi, lalu pemerintah kabupaten/kota diam saja jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pengeksplotasi dan eksplorasi minerba ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak SD meninggal dunia akibat tenggelam di kubangan bekas Galian C di kawasan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Rayakan Tanggal 17 Agustus dengan 8 Ucapan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Pasang di Medsosmu

Kejadian anak yang tenggelam di kubangan bekas Galian C ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di kawasan tersebut. Sebelumnya, beberapa bulan lalu kasus serupa pun sempat terjadi.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah