Oknum Guru ASN Jadi Tersangka Penjualan Aset Sekolah Gara-gara Judi Online, Begini Langkah Disdik Pangandaran

- 14 September 2023, 18:54 WIB
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kabupaten Pangandaran Supri.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kabupaten Pangandaran Supri.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, AR (40), menjadi tersangka Kejaksaan Negeri Ciamis setelah menjual aset sekolah hingga ratusan juta rupiah. AR yang bertugas di SMPN 2 Parigi harus berurusan dengan hukum karena diduga menjual aset sekolah yang mirisnya lagi gara-gara kecanduan judi online.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Supri mengatakan, dalam perkara guru yang terjerat kasus hukum tersebut instansinya sifatnya hanya terkait pembinaan. "Terkait proses pemecatan atau lainnya, kami juga menunggu proses yang sedang berlangsung," kata Supri, Kamis 14 September 2023.

Pembinaan terhadap para guru

Mengenai hukuman kepada yang bersangkutan, lanjut Supri, hal itu merupakan kewenangan aparat hukum. Sedangkan administrasi kepegawainnya akan diproses oleh dinas terkait yaitu Dinas BKPSDM Kabupaten Pangandaran tentunya dengan mempertimbangkan dari Inspektorat.

Baca Juga: Viral Oknum Guru ASN di Pangandaran Jual Aset Daerah Demi Judi Slot, Kepsek: Dia Bertalenta, Rajin ke Sekolah

Ditanya mengenai pemecatan, sambung Supri, hal itu ranahnya di dinas terkait. "Mungkin melihat dari hukumannya berapa tahun, pasti itu ada sanksinya," ucapnya.

Lanjut Supri, setelah adanya kejadian tersebut, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap para guru di Kabupaten Pangandaran. "Pembinaan sudah dari dulu terus dilakukan," tutur Supri.

Gaji AR bisa dihentikan

Dia menyebutkan kejadian tersebut baru pertama kali di wilayahnya, tentu menjadi catatan bagi Disdikpora Pangandaran agar tidak terjadi hal yang serupa. Mengenai gaji oknum guru PNS tersebut, pihaknya akan melihat aturannya. "Kan aturannya ketika dia tidak melakukan kewajiban sebagai guru, misalkan dalam beberapa hari tertentu itu tentu ada sanksi. Diantaranya, gajinya dihentikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x