Ada Formasi PPPK di Pemkab Garut Sebanyak 1.908 Orang, Cek Disini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

- 19 September 2023, 12:04 WIB
Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan penerimaan formasi PPPK untuk 1.908 orang untuk Guru dan Tenaga Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Garut mengumumkan penerimaan formasi PPPK untuk 1.908 orang untuk Guru dan Tenaga Kesehatan. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

KABAR PRIANGAN – Pemerintah Kabupaten Garut membuka formasi sebanyak 1.908 orang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran untuk PPPK di Pemkab Garut ini akan dimulai besok, Rabu 20 September 2023.

Formasi sebanyak 1.908 orang untuk PPPK ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan. Untuk formasi guru dibutuhkan sebanyak 1.396 orang, sementara untuk tenaga kesehatan dibutuhkan sebanyak 512 orang.

Penerimaan PPPK di lingkungan Pemkab Garut Tahun Anggaran 2023 ini berdasarkan KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 serta Langkah Membuat Akun SSCASN. Persiapkan Diri dari Sekarang!

Para pelamar di setiap formasi wajib melampirkan dokumen asli, yang terlihat dan terbaca dengan jelas. Dokumen tersebut kemudian discan dan diunggah ke laman berikut ini. Format dan ukuran atau size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.

Dokumen Asli yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen asli yang harus disiapkan:

A.Persyaratan Wajib

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2.Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Bupati Garut, diketik menggunakan komputer yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x