Seorang Dokter Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Malpraktik, Begini Tanggapan Direktur RSUD Pandega Pangandaran

- 6 Oktober 2023, 17:57 WIB
Direktur RSUD Pandega Pangandaran Hj. Titi Sutiamah */Facebook/RSUD Pandega
Direktur RSUD Pandega Pangandaran Hj. Titi Sutiamah */Facebook/RSUD Pandega /

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan malpraktik oleh seorang dokter di RSUD Pandega Pangandaran, Jawa Barat, yang berujung dilaporkan ke kepolisian, mendapat tanggapan Direktur RSUD Pandega Pangandaran Hj. Titi Sutiamah. Ia menyebutkan pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan terkait hal tersebut. Soalnya saat ini masih dalam proses hukum di Polres Pangandaran.  "Tentunya sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum, kami menghargai proses yang sedang berjalan di kepolisian," kata Titi, Jumat 6 Oktober 2023.

Kendati demikian, lanjut Titi, pihaknya percaya dan yakin sepenuhnya bahwa dokter di RSUD Pandega Pangandaran memiliki kompetensi dan pengalaman, serta sudah bekerja sesuai dengan etika profesi, keilmuan dan standard operating procedure (SOP) dalam melakukan diagnosa dan pemberian tindakan terhadap pasien.  "Dokter kami senantiasa selalu memberikan penjelasan kondisi perkembangan penyakit kepada sang pasien dan meminta persetujuan tindakan dari pasien maupun keluarga pasien," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum RSUD Pandega Pangandaran Fredy menyebutkan sangkaan pelapor tersebut hanya asumsi dan opini. "Sangkaan yang dituduhkan itu hanya asumsi dan opini semata, menurut saya setiap persoalan harus didudukkan dalam sudut pandang secara objektif," kata Fredy, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Malpraktik, Seorang Dokter RSUD Pandega Pangandaran Dilaporkan Pasien ke Polisi

Terkait dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap kliennya, lanjut Fredy, akan sangat sulit untuk dibuktikan karena menurut keterangan kliennya hal itu sudah memenuhi standar pelayanan medik. "Ya, menurut keterangan klien kami sudah memenuhi standar pelayanan medik, SOP dan sudah memenuhi kemampuan kedokteran pada umumnya," ujar Fredy. 

Menghadirkan ahli hukum kedokteran

Fredy menyebutkan, kliennya juga tidak pernah keluar dari Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). "Jelas klien kami memiliki kompetensi di bidangnya, hal tersebut sudah berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dipandang perlu kami akan menghadirkan ahli hukum kedokteran dari perguruan tinggi terkemuka untuk memberikan pendapatnya dalam persoalan tersebut," ucapnya.

Kuasa Hukum RSUD Pandega Pangandaran Fredy.*/kabar-priangan.com/Dok. Pribadi
Kuasa Hukum RSUD Pandega Pangandaran Fredy.*/kabar-priangan.com/Dok. Pribadi

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x