Pembangunan Klinik Dihentikan Satpol PP Sumedang, Hanya Miliki Persetujuan Tetangga

- 13 Oktober 2023, 17:57 WIB
Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang, sedang menghentikan aktivitas pembangunan klinik yang belum bisa menunjukkan izin operasional.
Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang, sedang menghentikan aktivitas pembangunan klinik yang belum bisa menunjukkan izin operasional. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman /

KABAR PRIANGAN - Aktivitas pembangunan klinik di Jalan Prabu Gajah Agung, wilayah Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, akhirnya dihentikan sementara untuk sementara waktu. Hal tersebut menyusul pihak pengembang tak bisa menunjukkan izin, aktivitas pembangunan klinik.

Penghentian sementara aktivitas pembangunan klinik ini, terpaksa dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan izin operasional.

"Barusan, kami baru saja menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan untuk pembangunan klinik di sekitar Jalan Prabu Geusan Ulun. Kenapa kami hentikan, karena pihak bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, Jumat, sore.

Baca Juga: TPSA Cijeruk Sumedang akan Diaktifkan, Begini Pesan Pj Bupati Herman

Rizal menyebutkan, aktivitas pematangan lahan dengan menggunakan alat berat jenis beko untuk pembangunan klinik ini, diketahui pada saat Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan.

Pada saat dilakukan Sidak, kata Rizal, pihak pengembang ternyata tidak bisa menunjukkan izin operasional kepada pihak Satpol PP. 

"Tadi waktu tim kami ke lapangan, kami bertemu dengan perwakilan kontraktor dan operator beko. Saat itu, mereka ternyata tidak bisa menunjukkan izin operasionalnya. Mereka baru memiliki persetujuan tetangga, yang diketahui oleh Kelurahan dan Camat saja," ujar Rizal.

Baca Juga: Gara-gara Dispenser Meledak, Bangunan Ruko di Sumedang Terbakar

Karena tidak bisa menunjukkan izin resmi dari pemerintah daerah, maka Satpol PP pun akhirnya melakukan tindakan tegas, dengan cara mengehentikan sementara aktivitas pematangan lahan untuk pembangunan klinik tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari penghentian sementara ini, tambah Rizal, maka Satpol PP akan mengundang pihak yang bertanggungjawab atas proyek pembangunan tersebut, untuk memberikan keterangan di Kantor Satpol PP.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x