Dishub Sumedang Razia Izin Operasional Kendaraan, Kena Sanksi Dirujuk ke Pengadilan

- 9 November 2023, 18:05 WIB
Dinas Perhubungan bersama Kantor P3D Daerah Sumedang dan Lantas Polres Sumedang melakukan operasi kendaraan bermotor.
Dinas Perhubungan bersama Kantor P3D Daerah Sumedang dan Lantas Polres Sumedang melakukan operasi kendaraan bermotor. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Petugas gabungan dari Satlantas Polres Sumedang, Dinas Perhubungan, Subdenpom III/2-1 Sumedang dan Kantor pengelolaan Pendapat Daerah (P3D) wilayah Sumedang melakukan operasi kendaraan bermotor di kawasan Jalan Prabu Gajah Agung tepatnya di depan lingkungan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS).

Kepala Bidang Wasdal Lalin pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Gun Gun Nugraha didampingi Kepala UPTD Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Sumedang Sule Sulaeman mengatakan pihaknya sudah lama tidak melakukan upaya represif seperti ini. 

Yang mana pada kesempatan ini, petugas Dinas Perhubungan memberikan sanksi tilang sesuai amanat UU 22/2009 tentang angkutan jalan di pasal 288. Bahwa kepolisian dan Dinas Perhubungan diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap izin operasional kendaraan, terutama di angkutan umum.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan di Sumedang Tuntas Akhir Tahun

Menurut, Gun Gun, sasaran penindakan berupa tilang untuk sementara masih kepada angkutan umum angkutan kota dan desa juga angkutan mobil skala kecil (pickup). 

"Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas, terutama kepada angkutan umum, plat kuning dan trayek tertentu. Hari ini kita sudah menjaring lebih dari 75 tilang kendaraan baik itu kendaraan angkutan kota, AKDP juga AKAP," ucapnya saat ditemui operasi kendaraan bermotor di depan lingkungan Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis 9 Nopember 2023.

Gun Gun menyebutkan dari data sekitar 3 ribuan angkutan umum di wilayah Kabupaten Sumedang uang melakukan uji KIR baru sekian persen atau kurang lebih 15 persen saja.

Baca Juga: Sumedang Alami 331 Peristiwa Kebakaran, Kerugian Mencapai Rp10 Miliar Lebih

"Justru nantinya dengan adanya upaya represif seperti ini, akan menimbulkan kesadaran mandiri di antara para pengemudi angkutan umum penumpang sehingga dengan kemauan sendiri menunaikan kewajibannya untuk kelengkapan operasional kendaraan," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada semua pengguna angkutan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan lalulintas seperti uji kelayakan kendaraan, juga tetap berdisiplin dalam berlalu lintas. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x