KABAR PRIANGAN - Potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan yang belum masuk di wilayah Kabupaten Sumedang, jumlahnya masih cukup besar, mencapai 25 persen.
Berdasarkan data Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sumedang, jumlah kendaraan di wilayah Kabupaten Sumedang ini, seluruhnya mencapai 326.000 unit. Dari ratusan ribu unit kendaraan tersebut, sampai sekarang baru sekitar 75 persen yang telah membayar pajak.
Oleh karenanya, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sumedang, kembali mengadakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, di sekitar Jalan Prabu Gajah Agung, persis di depan Gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: Ketua Kwarcab Sumedang Erwan Setiawan Lantik Saka SAR Bandung
Operasi pemeriksaan pajak kendaraan ini, merupakan bagian dari upaya Samsat dalam mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Operasi pemeriksaan pajak kendaraan ini, kami lakukan dalam rangka mengoptimalkan realisasi penerimaan pendapatan pada sektor pajak kendaraan," kata Kepala Samsat Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Yus Muhamad Nizar.
Kata dia masih ada sekitar 25 persen kendaraan lagi yang belum dibayar pajaknya. Dalam kata lain, masih ada sekitar 81.500 kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sumedang yang masih menunggak pajak.
Baca Juga: Inilah 10 Rekomendasi Alamat Hotel di Sumedang Cocok Dipilih Untuk Liburan Bareng Keluarga
"Jadi, di Sumedang ini masih ada sekitar 25 persen kendaraan yang masuk dalam kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Makanya kita lakukan operasi pemeriksaan pajak, supaya para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, bisa segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," tutur Yus Muhamad.
Yus Muhamad menyebutkan, operasi pemeriksaan pajak kendaraan yang dilakukan bersama pihak kepolisian dan unsur terkait lainnya ini, merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan untuk memberikan atensi atau peringatan terhadap masyarakat khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor.