Kabar Gembira! Program Bebas BBNKB dan Diskon Pajak Kendaraan Hadir Kembali, Catat Waktu dan Syaratnya

- 27 Juni 2023, 16:51 WIB
Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan, ada program bebas BBNKB dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di pertengahan tahun 2023 ini.
Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan, ada program bebas BBNKB dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di pertengahan tahun 2023 ini. /Pixabay.com/Nile/

KABAR PRIANGAN – Program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hadir kembali buat masyarakat di Jawa Barat.

Program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ini hanya bagi BBNKB penyerahan kedua atau BBNKB II. Program bebas BBNKB II Tahun 2023 ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.

Program ini juga diperuntukkan bagi Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat. Sedangkan program diskon PKB khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dan hanya membayar 3 tahun.

Baca Juga: Buruan Kuota Terbatas! Ini Syarat Dapat Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung

Adapun program bebas BBNKB II dan diskon PKB ini akan dimulai pada periode pembayaran tanggal 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Baca Juga: KPU Membuka Pendaftaran Anggota untuk 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Berikut Persyaratan, Link dan Caranya

Untuk BBNKB II ini terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

-Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x