Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H? Ini Cara Hindari Sanksi Administratifnya

- 18 April 2023, 20:03 WIB
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kantor Induk, Samsat Keliling dan Samsat Gendong tidak melakukan pelayanan terhitung 19 sampai 25 April 2023.*/kabar-priangan.com/D Iwan
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kantor Induk, Samsat Keliling dan Samsat Gendong tidak melakukan pelayanan terhitung 19 sampai 25 April 2023.*/kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Libur panjang atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, bukan berarti wajib pajak dibebaskan tak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat jatuh tempo itu. Walaupun Kantor Induk, Samsat Keliling dan Samsat Gendong tidak melakukan pelayanan mulai tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar Benny Suranata melalui Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Kota Banjar Ruswandy P Kelana, Selasa 18 April 2023, selama libur cuti bersama itu, PKB wajib dan tetap harus dibayarkan tepat waktu sebelum jatuh tempo.

"Bagi PKB yang jatuh tempo terhitung 19 April sampai 25 April 2023 selama Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H, tidak dikenakan sanksi administratif sampai 26 April 2023," ucap Ruswandy.

Baca Juga: Kesal Seminggu Lebih Tak Diangkut Petugas, Warga Sukagalih Kawalu Tasikmalaya Nekat Bakar Sampah di TPS

Adapun pemberlakuan sanksi administatif keterlambatan pembayaran PKB selama cuti bersama Lebaran tersebut, dikatakan dia, berlaku sejak Kamis, 27 April 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Wajib Pajak yang sudah melakukan pembayaran PKB tahunan proses pengesahan STNK tahunan dan penggantian STNK kembali dilayani normal di Kantor Induk Samsat Banjar,  terhitung mulai 26 April 2023. Sama halnya pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong.

Terkait PKB yang jatuh tempo pembayarannya tepat di hari libur cuti bersama, dijelaskan Ruswandy, saat ini memanfaatkan aplikasi pembayaran secara online. Seperti aplikasi Sambara, Sapa Warga, financial technology (Bukalapak, Kaspro, dan Tokopedia) serta gerai modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret) dan PPOB.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x