Selain melakukan pengawasan kampanye yang telah dilaksanakan mulai 28 November 2023, Panwascam Wado juga mengamati dan mengawasi keberadaan APK (alat peraga kampanye).
Baca Juga: Dua Wilayah di Cisitu Sumedang Terpetakan Rawan Dalam Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Di wilayah Wado, kata Gumbira terdapat 27 titik yang tersebar di 10 desa untuk pemasangan APK.
"Nah untuk yang perlu diawasi adalah titik-titik yang dilarang untuk dipasangi APK, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan gedung fasilitas milik pemerintah, termasuk di tanam dan di pepohonan, sesuai PKPU 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwascam Wado, Yayat Rudi Ruhiyat
"Hanya saja kami Panwascam tidak memiliki kewenangan mencopot atau melepas APK yang terpasang di zona yang dilarang. Kami hanya bisa mencatat dan merekomendasikan kepada pihak Satpol PP yang punya kewenangan untuk mencopot APK yang dipasang di zona terlarang," katanya lagi.
Baca Juga: Infrastruktur Jalan Milik Kabupaten Sumedang 87,96 Persen Kondisinya Baik
Panwascam Wado berharap, masyarakat semua bisa ikut berpartisipasi membantu pengawasan pada pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Agar penyelenggaraan Pemilu bisa berjalan lancar.***