Seorang Caleg DPRD Ciamis dari PKS Dicoret KPU, Gara-gara Namanya Terdaftar Sebagai PPPK Kemenag

- 5 Januari 2024, 19:58 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin (kanan), berbicara mengenai adanya seorang caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Ciamis berstatus ASN PPPK Kementerian Agama, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat 5 Januari 2024.*/Kabar Priangan/Agus Pardianto
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin (kanan), berbicara mengenai adanya seorang caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Ciamis berstatus ASN PPPK Kementerian Agama, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat 5 Januari 2024.*/Kabar Priangan/Agus Pardianto /

KABAR PRIANGAN - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Ciamis untuk Pemilu 2024 ternyata namanya terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis. Terhadap temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat kepada partai politik bersangkutan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, beberapa bulan lalu.

Menurut Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, pada 28 November 2023 Bawaslu Ciamis menerima informasi dari warga terkait adanya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Ciamis yang berstatus sebagai ASN PPPK Kemenag. "Pada sore hari itu juga Bawaslu Ciamis melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ucap Jajang saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Bangunan SDN 3 Kadupandak Tambaksari Kini Representatif, Kerjasama BRI dan Pemkab Ciamis Program Ini Sekolahku

Dari hasil penelusuran Bawaslu, lanjut Jajang, informasi tersebut benar adanya. Menurutnya, caleg berinisial EH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 Ciamis tersebut masuk DCT padahal berstatus ASN PPPK Kemenag. Masa tugas EH terhitung dari 1 Agustus 2023 dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam.

"Selanjutnya, Kemenag Ciamis memberikan informasi kepada Bawaslu Ciamis bahwa orang tersebut meminta waktu selama satu minggu karena ibunya sedang sakit, untuk memutuskan apakah akan mundur dari pencalegan atau mundur dari PPPK-nya," ujar Jajang.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Tambaksari Ciamis hingga Rusak Parah, Keluarga Usman Kini Mengungsi

Mesti memilih 

Atas adanya laporan dari masyarakat tersebut, Jajang menyebutkan seyogianya caleg tersebut dari awal sudah mengundurkan diri dari PPPK. Soalnya sesuai regulasi atau aturan, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mencalonkan diri menjadi caleg bahkan masuk partai politik.

"Seharusnya yang bersangkutan secepatnya melaporkan kepada partainya bahwa ia diterima sebagai PPPK, sehingga partai bisa mengambil tindakan, karena itu pilihan antara memilih caleg atau tetap di PPPK," ucapnya.

Baca Juga: Cak Imin Disambut Hangat Masyarakat Selama Kunjungan 3 Hari di Garut

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x