perbuatan video aksi deklarasi dukungan tersebut, siapa yang menyebarkan video tersebut, serta mengungkap kemungkinan adanya dalang dibalik peristiwa ini.
Baca Juga: Kebakaran dan Longsor Terjadi di Pangatikan Garut, Camat Laporkan Situasi Terkini
"Hasil pemeriksaan sementara terhadap anggota Satpol PP Garut itu masih tentang pembuatan video, sedangkan pelaku yang menyebarkan video tersebut belum dapat diketahui," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyatakan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu bahwa pelaku pembuatan video aksi deklarasi dukungan tersebut disangkakan pada dua pasal yaitu pasal 280 (3) Jo pasal 494 dan pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.***