KABAR PRIANGAN - Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud Kabupaten Garut bersama perwakilan dari partai pengusung mendatangi Kantor Bawaslu Garut, Rabu 3 Januari 2024 sore.
Secara resmi TPC melaporkan 13 oknum Satpol PP Garut ke Bawaslu Garut terkait dari viralnya video dukungan oknum Satpol PP ke cawapres Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini.
Wakil Ketua TPC Ganjar-Mahfud yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan menyampaikan, laporan ini penting bagian dari upaya untuk bersama- sama dengan Bawaslu mewujudkan Pemilu yang bermartabat dan berkualitas.
Baca Juga: Lapang Merdeka Kherkof Garut Gunakan Rumput Sintetis Standar FIFA
Ia menyebutkan, meskipun mereka merupakan honorer, tapi merujuk pada surat edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Kemendagri terkait pengawasan dan pembinaan pegawai pemerintah dan non-pegawai negeri, yang secara tegas menyatakan bahwa pegawai non- pemerintah atau honorer dilarang terlibat dalam politik praktis dan kampanye.
Ia menyebutkan, video berdurasi 19 detik tersebut dengan jelas mendukung salah satu cawapres yakni Pak Gibran Raka Bumingraka.
"Sangat diharapkan agar hal ini menjadi perhatian khusus bagi Bupati dan Sekda Garut sebagai penjabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang dalam konteks pembinaan dan pengawasan netralitas," ucapnya.
Baca Juga: KPU Garut Kerahkan 2.007 orang untuk Lipat 10 Juta Surat Suara Pemilu
Yudha juga menyoroti tanggung jawab Bupati dan Sekda dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah dan non-pegawai negeri sesuai surat edaran tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, penelusuran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk Bawaslu. Dari hasil penelusuran nanti tahapan selanjutnya adalah kajian awal.