Bawaslu Garut Jadwal Ulang Pemanggilan Satpol PP yang Deklarasikan Dukungan ke Gibran

- 9 Januari 2024, 18:37 WIB
Tangkapan layar video deklarasi dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut.
Tangkapan layar video deklarasi dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut. /kabar-priangan com/DOK Layar Tangkap /

KABAR PRIANGAN - Agenda pemeriksaan terhadap 13 anggota Satpol PP Garut yang mendeklarasikan dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka, batal dilaksanakan oleh Bawaslu Garut hari Selasa, 9 Januari 2024 ini.

Bawaslu pun kemudian menjadwal ulang untuk memanggil kembali ke 13 anggota Satpol PP pada hari Rabu, 10 Januari 2024.

Adanya pengunduran agenda pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP yang mendeklarasikan dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka, diungkapkan Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid. Hal ini salah satunya disebabkan pihaknya masih menunggu pelimpahan laporan dari Bawaslu RI. 

Baca Juga: Pemkab Garut Serius Tingkatkan Pelayanan Publik di Sektor Penyediaan Air Bersih

"Pemeriksaan terhadap 13 anggota Satpol PP Garut yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja tersebut kita jadwal ulang besok. Kami masih menunggu pelimpahan pelaporan dari Bawaslu RI sehingga tidak jadi kita laksanakan hari ini," ucap Ahmad, Selasa, 9 Januari 2024.

Disebutkannya, pemanggilan terhadap 13 anggota Satpol PP Garut ini dilakukan menyusul adanya aksi deklarasi dukungan terhadap Cawapres Gibran. Pernyataan dukungan mereka beberapa waktu lalu videonya sempat beredar luas di media sosial. 

Sedangkan Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas, Lamlam Masropah, sebelumnya menyebutkan secara khusus pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut membahas kasus ini.

Baca Juga: DPD PKS Garut Bagi-bagi Ribuan Jeruk dalam Aksi Seger Bener

Hasilnya, pihak Sentra Gakkumdu mengidentifikasi ada dua ancaman hukuman pidana yang berpotensi untuk disangkakan kepada para anggota Satpol PP tersebut. 

"Ancaman hukuman pidana bagi mereka yakni pasal 280 ayat 3, dan pasal 283 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun ancamannya satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ujar Lamlam. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x