Bawaslu Sumedang Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Alasannya

- 22 Januari 2024, 13:57 WIB
Ratusan Pengawas TPS Pemilu di Kabupaten Sumedang, sedang dilantik dan diambil sumpah oleh Komisioner Panwascam.
Ratusan Pengawas TPS Pemilu di Kabupaten Sumedang, sedang dilantik dan diambil sumpah oleh Komisioner Panwascam. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, kini terpaksa harus memperpanjang waktu pendaftaran untuk rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pasalnya, jumlah peserta yang lolos pada seleksi Pengawas TPS tahap pertama kemarin, ternyata belum memenuhi kebutuhan jumlah Pengawas TPS untuk Pemilu di Kabupaten Sumedang. 

"Jumlah TPS untuk Pemilu di Sumedang nanti totalnya sebanyak 3.657. Sementara untuk petugas Pengawas TPS, baru ada 3.586 orang. Jadi masih ada kekurangan sebanyak 71 orang," kata Kordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Sumedang Fachrulroji Al Fitri, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: 5 Gunung nan Eksotis Cocok Dikunjungi Bareng Teman, Referensi Tepat Wisata Alam di Sumedang

Karena kebutuhan petugas untuk Pengawas TPS ini masih kurang, kata Fachrulroji Al Fitri, maka Bawaslu Sumedang terpaksa harus memperpanjang waktu pendaftaran Pengawas TPS. 

Adapun untuk Pengawas TPS yang telah dinyatakan lulus seleksi, sambung Fachrulroji Al Fitri, mereka semua telah dilantik dan diambil sumpah secara serentak pada hari Minggu dan Senin, 21-22 Januari 2024 ini.

"Bagi Pengawas TPS yang sudah dinyatakan lulus, mereka semua telah dilantik dan diambil sumpah oleh masing-masing Panwascam pada hari Minggu kemarin dan Senin ini. Jumlah Pengawas TPS yang dilantik ini, totalnya sebanyak 3.586 orang," ujarnya. 

Baca Juga: Ratusan Pengawas TPS di Wilayah Kabupaten Sumedang Dilantik

Adapun untuk memenuhi kekurangan yang 71 orang, kata Fachrulroji, saat ini Bawaslu Sumedang telah memperpanjang kembali waktu pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS sampai tanggal 24 Januari 2024.

Seandainya setelah dilakukan perpanjangan masih tidak ada warga yang mendaftar, maka untuk pelaksanaan pengawasan di TPS yang bersangkutan akan langsung oleh Pengawas Kelurahan/Desa.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x