Minat Jadi Pengawas TPS Rendah, Bawaslu Garut Perpanjang Batas Waktu Perekrutan

- 8 Januari 2024, 19:29 WIB
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Minat untuk menjadi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya Kekurangan jumlah pelamar PTPS di sejumlah kecamatan sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut terpaksa harus memperpanjang batas waktu perekrutan. 

Rendahnya minat menjadi petugas PTPS di sejumlah kecamatan di Garut, diungkapkan Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah. Rendahnya minat menjadi petugas PTPS, terjadi di 17 kecamatan dari total 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. 

Dikatakan Lamlam, sebelumnya pihaknya telah membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas PTPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Baca Juga: Bupati Garut Kaji Potensi Hilangnya PAD dan Langkah-langkah Meritokrasi

Namun hingga batas akhir waktu pendaftaran, ternyata masih ada 17 kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang dari angka kebutuhan atau belum memenuhi kebutuhan.

"Karena sampai batas akhir waktu pendaftaran masih ada 17 kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kebutuhan, maka waktu pendaftaran pun telah kami perpanjang sampai tanggal 8 Januari 2028," ucap Lamlam, Senin, 8 Januari 2024.

Disebutkannya 17 kecamatan yang jumlah pendaftaran petugas PTPS-nya belum memenuhi kebutuhan yakni Kecamatan Balubur Limbangan, Cigedug, Banyuresmi, Singajaya, Bayongbong, Kersamanah, Pakenjeng, Talegong, dan Cisompet.

Baca Juga: Dua Perempuan di Garut Nekat jadi Pelaku Jambret

Selain itu ada juga Kecamatan Samarang, Malangbong, Cikelet, Pasirwangi, Selaawi, Peundeuy, Bungbulang, dan Kadungora.

Perpanjangan batas waktu pendaftaran PTPS, imbuh Lamlam, dilakukan di 17 kecamatan yang jumlah pendaftarnya masih belum memenuhi kebutuhan.Jika sampai batas waktu perpanjangan ternyata masih juga terjadi kekurangan, maka akan dilakukan alternatif lain. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x