KABAR PRIANGAN - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya bersedia memberikan tanggapan tentang adanya seorang warga Garut yang tertabrak Kereta Api (KA) Papandayan hingga meninggal di lokasi kejadian, Rabu, 24 Januari 2024 kemarin. Pernyataan disampaikan Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi yang membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dikatakan Ayep, KA Papandayan relasi Gambir-Garut sekitar pukul 11.20 WIB 'tertemper' orang di km 16+5/6 petak jalan Wanaraja-Garut pada Rabu, 24 Januari 2024.
Korban berusia 35 tahun yang merupakan warga Kampung Sukarame, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan tewas di lokasi kejadian dan selanjutnya dibawa pihak Puskesmas Karangpawitan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS untuk Dokter Spesialis di Garut Minim Peminat
Dengan kejadian ini, tutur Ayep, PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
"Larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api", ujar Ayep, Kamis, 25 Januari 2024.
Disebutkannya, jika pihak KAI mengetahui adanya aktivitas di sekitar jalur KA, petugas akan melakukan tindakan tegas dengan mengamankannya karena ini sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Baca Juga: Naik KA Papandayan dari Bandung ke Garut, Menteri ATR/BPN Katakan Anti Macet dan Mumet
Terlebih terhadap mereka yang melakukan pelemparan batu atau meletakan benda di atas rel, pasti akan langsung ditangkap.
Jika pelakunya anak-anak, kata Ayep, maka pihaknya akan memanggil orangtuanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya. Apalagi jika sampai terjadi kerusakan dan mengganggu keselamatan perjalanan KA.