"Materi bimtek yang mereka terima intinya sesuai tugas yang harus mereka lakukan sebagai pengawas TPS," ujarnya.
"Di antaranya tentang pengawasan yang harus dilakukan dalam tahapan pungut hitung suara, mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, sampai ke pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS," katanya.
Lamlam menyampaikan, seluruh pengawas TPS juga harus menguasai Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang menginformasikan hasil pemungutan dan penghitungan suara secara daring dan terkoneksi secara nasional.
Selain itu pengawas yang diterjunkan ke tiap TPS tidak hanya menjalankan tugasnya dalam mengawasi tahapan pelaksanaan pemilu di TPS, melainkan juga dituntut untuk menjaga netralitasnya.***