KPU Garut Temukan Banyak Surat Suara Dalam Kondisi Rusak

- 9 Januari 2024, 19:38 WIB
Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, memperlihatkan salah satu surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak saat penyortiran.
Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, memperlihatkan salah satu surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak saat penyortiran. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut tengah melaksanakan penyortiran terhadap surat suara baik untuk Pilpres maupun pileg DPR RI serta DPD RI. Dari hasil penyortiran, ternyata banyak surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak. 

Menurut Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, total surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak mencapai 5.872 lembar. Surat suara yang rusak sebanyak itu ditemukan pada hari keenam proses penyortiran. 

"Ada 5.872 lembar surat suara yang kita temukan kondisiya rusak di hari keenam kegiatan penyortiran. Ini terdiri dari surat suara untuk pilpres, DPR RI, serta DPD RI," ujar Junaidin, Selasa, 9 Januari 2024.

Baca Juga: Pesan Bupati Rudy Gunawan untuk Baznas dan MUI Garut

Diungkapkannya, untuk surat suara Pilpres yang disortir di Garut mencapai 2.028.612 lembar. Dari jumlah sebanyak itu, yang berhasil diliat dan dalam kondisi baik ada 2.027.310 lembar dan sisanya sebanyak 1.302 lembar dalam kondisi rusak. 

 Untuk surat suara DPR RI, tuturnya, dari jumlah yang disortir sebanyak 1.680.655 lembar, yang berhasil dilipat dan dalam kondisi baik sebanyak 1.676.840 lembar. Sisanya sebanyak 3.815 lembar ditemukan dalam kondisi rusak. 

Sedangkan, kata Junaidin, untuk proses penyortiran dan pelipatan surat suara DPD RI hingga saat ini masih berlangsung. Dari total yang disortir sebanyak 1.693.949 lembar, surat suara yang berhasil dilipat serta dalam kondisi baik sebanyak 1.693.194 lembar dan ditemukan surat suara rusak sebanyak 755 lembar.

Baca Juga: Bawaslu Garut Jadwal Ulang Pemanggilan Satpol PP yang Deklarasikan Dukungan ke Gibran

"Kerusakan yang terjadi pada surat suara rata-rata terdapat titik noda, bercak, kerutan, sobek, atau bolong," katanya. 

Junaidin menjamin, keberadaan surat suara yang rusak ini sama sekali tidak akan mengganggu kelangsungan proses pemilu yang transparan dan berkualitas. Surat suara yang rusak itu sesuai ketentuan, tentu akan segera diganti dengan surat suara yang baru. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x