Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Garut Terjunkan 8 Ribu Pengawas TPS

- 4 Februari 2024, 19:28 WIB
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Ribuan petugas pengawas, siap diterjunkan untuk mengawasi setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Garut. Keterlibatan ribuan pengawas TPS ini merupakan salah satu upaya 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut untuk mastikan pelaksanaan Pemilu 2024 yang sukses. 

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, meyebutkan pihaknya siap menerjunkan sebanyak 8 ribu pengawas TPS. Petugas pengawas TPS sebanyak itu akan ditempatkan di seluruh TPS yang tersebar di 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. 

Baca Juga: KONI Jadwalkan Porkab Garut pada Juli 2024

"Jumlah pengawas TPS yang akan kita terjunkan mencapai 8 ribu orang. Hal itu sesuai dengan jumlah kebutuhan, sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten Garut," ujar Lamlam, Minggu, 4 Januari 2024.

Dikatakannya, semuanya sudah disiapkan sehingga pada hari H nanti mereka sudah benar-benar siap menjalankan tugasnya. Seluruh peserta pun sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan Bawaslu belum lama ini. 

Dia menyebutkan, sebelumnya Bawaslu Garut sudah melaksanakan tahapan perekrutan petugas pengawas TPS. Mereka yang lolos dalam perekrutan kemudian dilantik dan diwajibkan mengikuti bimtek yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan.

Baca Juga: Pemborong Kabur, Proyek Pembangunan SMKN 2 Garut Mangkrak

Seluruh pengawas TPS, tutur Lamlam, mendapatkan materi bimtek tentang tugas dan fungsi sebagai pengawas di TPS setiap tahapan pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan di TPS pada 14 Februari 2024. 

Mereka bertugas mengawasi mulai dari persiapan, pelaksanaan pencoblosan, sampai pelaksanaan dan penetapan penghitungan suara di TPS, sampai pergerakan hasil perolehan suara dari TPS ke PPS.

"Materi bimtek yang mereka terima intinya sesuai tugas yang harus mereka lakukan sebagai pengawas TPS," ujarnya.

Baca Juga: Surga Tersembunyi yang Memesona, Pantai Cijeruk Garut ini Sajikan Keindahan Laut Biru dan Pasir Putih Indah

"Di antaranya tentang pengawasan yang harus dilakukan dalam tahapan pungut hitung suara, mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, sampai ke pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS," katanya.

Lamlam menyampaikan, seluruh pengawas TPS juga harus menguasai Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang menginformasikan hasil pemungutan dan penghitungan suara secara daring dan terkoneksi secara nasional. 

Selain itu pengawas yang diterjunkan ke tiap TPS tidak hanya menjalankan tugasnya dalam mengawasi tahapan pelaksanaan pemilu di TPS, melainkan juga dituntut untuk menjaga netralitasnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x