"Boro-boro tanah 1 hektare. Saya juga kerja serabutan, jelas kaget lah tiba-tiba ada sertifikat di dalamnya ada nama saya," sebutnya.
Iing menerangkan, dirinya tidak mengetahui saat beberapa tahun lalu ia sempat diajak ke kantor salah seorang notaris untuk menandatangani sebuah akta.
"Waktu itu saya tidak tahu bahwa itu tandatangan untuk sertifikat tanah, saya gak ngerti. Saya tandatangan saja," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman melalui Kanit Tipidter Ipda Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan itu telah kami terima dan saat ini masih pendalaman persoalan tersebut," ucapnya.
Baca Juga: KPU Pangandaran Distribusikan Logistik Pemilu 2024 Selama 3 Hari
Diduga Ada Mafia Tanah
Sementara itu, Kepala Desa Sukaresik Mumu Mulyana mengatakan, tanah seluas 5 hektare di Tanjung Cemara Pangandaran memang saat ini menjadi persoalan terkait klaim sertifikat tanah.
"Kami menduga tanah itu memang ada yang mengklaim atas nama pribadi. Diduga ada mafia tanah yang bermain di Kabupaten Pangandaran," kata Mumu.
Menurutnya, setelah ditelusuri soal tanah seluas 5 hektare di Tanjung Cemara itu memiliki 5 sertifikat. Namun pihaknya menduga ada 2 sertifikat yang meragukan pada akta jual beli.