Cegah Mafia Tanah, Tim Saber Pungli Bentuk Duta Anti Pungli di Garut

- 9 Februari 2022, 20:49 WIB
Kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Pada Bidang Pertanahan di Wilayah Kabupaten Garut, Rabu, 9 Februari 2022.
Kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Pada Bidang Pertanahan di Wilayah Kabupaten Garut, Rabu, 9 Februari 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan maraknya pungli (pungutan liar) yang dilakukan saat mereka mengurus administrasi masalah pertanahan. 

Tak hanya itu, aksi mafia tanah yang terbilang marak juga masih saja menimbulkan keresahan di masyarakat.

Maraknya pungli dan mafia tanah ini menjadi perhatian khusus Tim Saber Pungli Jawa Barat. Berbagai langkah pun dilakukan guna mengantisipasi maraknya pungli dan mafia tanah ini di nataranya dengan membentuk Duta Anti Pungli.

Baca Juga: Lapas IIB Garut Didominasi Warga Binaan Kasus Narkoba, Kebanyakan Kiriman dari Luar

"Potensi pungli selalu ada di setiap lini pelayanan pemeritahan maupun swasta termasuk dalam masalah pertanahan. Praktek-praktek yang dilakukan para mafia pertanahan ini seringkali menimbulakn keresahan masyarakat dan tentunya hal ini tak boleh kita biarkan," ujar Sekertaris Satu Saber Pungli Jawa Barat, AKBP Dedi Dewanto di sela kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Pada Bidang Pertanahan di Wilayah Kabupaten Garut, Rabu, 9 Februari 2022 di ballroom Fave Hotel, Jalan Cimanuk Garut.   

Disampaikannya, selama ini pihaknya masih sering mendengar isu tentang adanya praktek pungli di bidang pertanahan di berbagai daerah di Jawa Barat termasuk Garut. 

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Bupati Garut Berharap Wartawan Suguhkan Berita yang Berimbang

Namun mengingat kasus yang terjadi di Garut masih terbilang tak terlalu parah, maka pihaknya ingin melakukan penceghahan.

Upaya pencegahan yang dilakukan Tim Saber Pungli, tutur Dedi, di antaranya dengan melaksanakan sosialisasi seperti yang dilakukannya saat ini di Garut. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya di luar ketentuan. 

Dalam upaya ini menurut Dedi diperlukan juga adanya peran serta masyarakat untuk sama-sama mengawasi bagaimana pelayanan yang dilakukan bidang pertanahan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x