Warga Pangandaran Lapor Polisi Diduga Namanya Dicatut Mafia Tanah di Kawasan Tanjung Cemara

- 10 Februari 2024, 17:09 WIB
Kawasan Objek Wisata Tanjung Cemara Pangandaran yang terletak di Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, lahannya disoal warga.
Kawasan Objek Wisata Tanjung Cemara Pangandaran yang terletak di Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, lahannya disoal warga. /kabar-priangan.com/DOK/

Baca Juga: Diprediksi Kerja Sampai Dini Hari, KPU Pangandaran Sediakan Vitamin untuk KPPS

"Karena setelah kami cek ke 2 orang yang namanya ada di sertifikat tanah itu, tidak mengakui dan tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut," ujarnya.

Mumu menerangkan, dilihat dari arsip Desa Sidamulih jika tanah Tanjung Cemara tahun 1934 merupakan tanah pangangonan yang dikuasai oleh desa, bukan perorangan. 

"Sebetulnya itu bukan tanah negara bebas, tapi tanah kekayaan Desa Sukaresik. Sudah hampir puluhan tahun warga setempat meminta hak kekayaan desa kembali ke rakyat," ujarnya. 

Baca Juga: Lama Dibiarkan Rusak, Pedagang Minta Pemkab Pangandaran Segera Perbaiki Bangunan Pasar Legokjawa

"Kami sudah sejak tahun 1998 memperjuangkan tanah ini, sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) digugat. Cuma kami kalah," terangnya.

Mumu menambahkan, setelah ditanyakan ke pihak BPN Pangandaran, saat ini tanah seluas 5 hektare tersebut telah dimiliki oleh Cahya atau Tjahja Santoso.

"Kami meminta agar hak milik tanah Desa Sukaresik segera dikembalikan. Kami juga memohon pihak yang berwajib mengusut tuntas terkait dugaan adanya mafia tanah," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x