KABAR PRIANGAN - Lahan di Komplek Alun alun Kawalu Kota Tasikmalaya dan sekitarnya seluas hampir 1 hektare, saat ini digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Gugatan terhadap Pemkot Tasikmalaya atas lahan di Komplek Alun alun Kawalu ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan kini mulai memasuki tahap persidangan dengan agenda mediasi.
Adapun lahan yang digugat tersebut terdiri dari empat petak lahan, yaitu lahan Alun alun Kawalu, lahan yang diatasnya berdiri kantor Koramil, SMPN 12 Kota Tasikmalaya, dan satu lagi lahan yang diatasnya berdiri bangunan PGRI.
Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan TPI di Pangandaran, Pemkab Ciamis Menang di Persidangan
Kuasa hukum pihak ahli waris, Andi Ibnu Hadi, SH menjelaskan bahwa gugatan telah dilayangkan sekitar satu bulan lalu dan kini memasuki tahap mediasi.
“Insya Allah, hari Kamis besok akan memasuki mediasi tahap ke dua,” katanya.
Adapun gugatan yang dilayangkan, kata dia, pihak keluarga menuntut hak kepemilikan atas lahan tersebut karena memang tanah yang sekarang dijadikan sebagai Alun alun Kawalu tersebut adalah milik ahli waris.
“Termasuk lahan yang saat ini diatasnya berdiri bangunan kantor Koramil, SMPN 12 dan gedung PGRI tersebut,” kata dia.